banner 728x250

FORMASI Desak Bupati Bubarkan Tim Kerja Bidang Pendidikan Kecamatan, Diduga Hidupkan Kembali Korwil yang Sudah Dicabut

Screenshot 20260703 145114 Gallery
banner 120x600
banner 468x60

CIREBON – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon segera membubarkan Tim Kerja Bidang Pendidikan Kecamatan yang dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Nomor 800/1337/Sekret tertanggal 2 Juni 2026.

Desakan tersebut disampaikan FORMASI pada Jumat (3/7/2026). Organisasi masyarakat sipil itu menilai pembentukan tim kerja tersebut diduga hanya mengganti nomenklatur Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan yang sebelumnya telah resmi dicabut berdasarkan kebijakan pemerintah daerah.

banner 325x300

Ketua Umum FORMASI, Adv. Qorib, S.H., M.H., menyatakan bahwa perubahan nama tidak boleh dijadikan alasan untuk menghidupkan kembali struktur yang secara administratif telah dihapus.

“Korwil sudah dicabut melalui keputusan resmi. Tidak boleh dihidupkan kembali dengan nama baru. Bila fungsi dan kewenangannya sama, maka hal itu patut diduga sebagai bentuk penyelundupan kebijakan administrasi yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Tim Kerja Bidang Pendidikan Kecamatan harus segera dibubarkan,” tegasnya.

Menurut FORMASI, dugaan tersebut muncul karena ruang lingkup tugas Tim Kerja dinilai hampir identik dengan fungsi Korwil yang sebelumnya telah dihapus. Mulai dari koordinasi kegiatan pendidikan, pembinaan satuan pendidikan, monitoring, evaluasi, penyusunan laporan hingga pengendalian pelaksanaan program pendidikan di tingkat kecamatan.

Padahal, lanjut FORMASI, melalui Surat Bupati Cirebon Nomor 700.1/1240/Insp tertanggal 13 Mei 2026, Bupati telah menegaskan bahwa Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan dicabut dan tidak boleh lagi dilembagakan dalam bentuk apa pun sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selain itu, sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon juga telah menerbitkan SK Nomor 800/1291/Sekret tanggal 22 April 2026 yang mencabut surat tugas Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan.

FORMASI menilai, apabila Tim Kerja memiliki fungsi dan kewenangan yang sama dengan Korwil, maka pembentukannya berpotensi bertentangan dengan asas legalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta sejumlah regulasi lain, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Bupati Cirebon mengenai sistem kerja dan organisasi perangkat daerah.

Tak hanya mempersoalkan aspek administrasi, FORMASI juga mengaitkan keberadaan Tim Kerja dengan potensi penyimpangan pengelolaan pendidikan di tingkat kecamatan.

Organisasi tersebut mengaku khawatir struktur baru itu dapat membuka kembali ruang terjadinya penyalahgunaan jabatan, intervensi terhadap kepala sekolah, penyimpangan pengelolaan Dana BOS, praktik pungutan liar, gratifikasi hingga dugaan tindak pidana korupsi.

FORMASI menyebut kekhawatiran tersebut berangkat dari temuan pemeriksaan BPK RI pada pengelolaan Dana BOS sebelumnya yang, menurut mereka, melibatkan pola koordinasi di tingkat kecamatan.

Atas dasar itu, FORMASI menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, yakni meminta Bupati Cirebon mencabut SK Tim Kerja Bidang Pendidikan Kecamatan, Kepala Dinas Pendidikan membubarkan seluruh Tim Kerja, Inspektorat Kabupaten Cirebon melakukan audit investigatif, BPK RI melaksanakan pemeriksaan khusus, aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, serta DPRD Kabupaten Cirebon menggunakan fungsi pengawasan untuk meminta pertanggungjawaban Kepala Dinas Pendidikan.

FORMASI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme administrasi pemerintahan, pengawasan publik, hingga jalur hukum apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Cirebon maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan dan dugaan yang disampaikan FORMASI. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.

banner 325x300