CIREBON – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) Tahun Anggaran 2025 di Desa Mertapada Wetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Laporan tersebut disampaikan oleh warga Desa Mertapada Wetan, H. Moh. Anwar Asmali, melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada Selasa (30/6/2026).
Pengaduan itu diajukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam laporannya, Anwar menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian antara nilai Pendapatan Asli Desa yang tercantum dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) Tahun 2025 dengan estimasi penerimaan dari sejumlah aset desa.
Menurutnya, perbedaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan yang objektif.
Selain itu, Anwar mengaku sebelumnya telah mengajukan permohonan informasi kepada Pemerintah Desa Mertapadawetan terkait dokumen LPPDes dan APBDes Tahun Anggaran 2025.
Namun, hingga laporan tersebut diajukan, ia menyatakan belum memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
Melalui pengaduan tersebut, pelapor meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk melakukan telaah awal, mengumpulkan bahan dan keterangan, serta melakukan penyelidikan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Pemeriksaan yang dimaksud mencakup penelusuran dokumen pengelolaan keuangan desa maupun permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang mengetahui pengelolaan PADes.
Anwar menegaskan bahwa laporan yang disampaikannya bukan merupakan bentuk tuduhan atau upaya menghakimi pihak tertentu, melainkan permohonan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional.
“Laporan ini saya sampaikan bukan untuk menghakimi siapa pun. Saya hanya meminta agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap data dan dokumen yang saya miliki. Apabila nantinya tidak ditemukan pelanggaran tentu harus dihormati. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, saya berharap diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pengajuan pengaduan masyarakat merupakan bagian dari hak warga negara dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara maupun desa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Mertapada Wetan maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon terkait substansi laporan tersebut.
Proses penanganan pengaduan masih berada pada tahap awal, dan seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.



















