CIREBON – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon resmi melayangkan somasi kepada Bupati Cirebon, Wakil Bupati Cirebon, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon. Sabtu (21/6/2026).
Langkah tersebut dilakukan menyusul dugaan masih dipertahankannya keberadaan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan (Koorwil Bidikcam) dengan nomenklatur atau sebutan lain, meski Surat Tugas Koorwil Bidikcam telah dicabut.
Ketua Umum FORMASI, Adv. Qorib, S.H., M.H., mengatakan somasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil kajian hukum yang dilakukan organisasinya.
Kajian itu mengacu pada sejumlah dokumen resmi, di antaranya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, hasil audit Inspektorat Kabupaten Cirebon, serta dokumen administrasi pemerintahan yang dinilai relevan.
Menurutnya, masih adanya dugaan struktur yang menjalankan fungsi serupa dengan Koorwil Bidikcam perlu mendapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Cirebon agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Melalui somasi tersebut, FORMASI meminta Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah memberikan klarifikasi terbuka mengenai dasar hukum apabila masih terdapat struktur pengganti Koorwil Bidikcam, melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang diduga mempertahankan keberadaan jabatan tersebut dengan nama berbeda, serta memastikan seluruh kebijakan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“FORMASI memberikan waktu selama tujuh hari kalender sejak somasi diterima agar Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah memberikan klarifikasi resmi kepada publik sekaligus menindaklanjuti substansi yang kami sampaikan.
Jika tidak ada respons maupun langkah yang memadai, kami akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Adv. Qorib.
Ia menambahkan, somasi bukan semata-mata bentuk tekanan kepada pemerintah daerah, melainkan mekanisme hukum yang ditempuh sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
FORMASI berharap Pemerintah Kabupaten Cirebon merespons somasi tersebut secara profesional dan terbuka, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun persoalan administrasi di lingkungan pemerintahan daerah.
Organisasi tersebut juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip good governance dan supremasi hukum demi menjaga kepercayaan publik.



















