Cirebon – Salah satu keluarga nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sindanglaut, Kabupaten Cirebon, menyampaikan keberatan dan meminta kejelasan terkait belum diterimanya kembali sertifikat yang sebelumnya dijadikan jaminan kredit. Selasa (23/6/2026).
Menurut keterangan keluarga, seluruh kewajiban pinjaman telah dilunasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk bunga dan kewajiban lainnya.
Meski demikian, hingga saat ini sertifikat yang menjadi jaminan kredit tersebut disebut belum dikembalikan kepada pemiliknya.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi keluarga nasabah mengingat sertifikat merupakan dokumen negara yang memiliki nilai hukum penting sebagai bukti hak atas tanah.
Menanggapi persoalan tersebut, R. Hamzaiya, S.Hum., yang mewakili keluarga nasabah, menyampaikan bahwa pihak keluarga mengharapkan adanya penjelasan resmi dan transparan dari pihak BRI Unit Sindanglaut mengenai status dan keberadaan dokumen tersebut.
“Kami menghormati lembaga perbankan sebagai institusi yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian masyarakat. Namun demikian, hak-hak nasabah juga harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Apabila seluruh kewajiban kredit telah diselesaikan, maka nasabah berhak memperoleh kembali dokumen jaminannya sesuai prosedur yang berlaku,” ujar R. Hamzaiya, S.Hum.
Menurutnya, keluarga nasabah saat ini masih mengedepankan penyelesaian secara persuasif dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara para pihak. Akan tetapi, keluarga juga berharap adanya kepastian mengenai keberadaan sertifikat yang telah dipercayakan kepada pihak bank selama masa perjanjian kredit berlangsung.
“Kami menerima informasi yang menimbulkan dugaan bahwa dokumen sertifikat tersebut mengalami permasalahan dalam pengelolaannya. Oleh karena itu, kami meminta pihak terkait untuk memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah keluarga nasabah,” lanjutnya.
R. Hamzaiya, S.Hum. menegaskan bahwa apabila terdapat kendala administratif ataupun persoalan lain yang menyebabkan keterlambatan pengembalian dokumen, maka hal tersebut sepatutnya disampaikan secara terbuka kepada nasabah sebagai bentuk tanggung jawab dan pelayanan yang profesional.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa keluarga nasabah berharap persoalan ini dapat menjadi perhatian serius karena menyangkut kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah yang dibuktikan melalui sertifikat.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan harus dijaga melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak nasabah.
“Kami berharap pihak BRI Unit Sindanglaut dapat segera memberikan penjelasan resmi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan utama kami adalah memperoleh kepastian dan penyelesaian yang baik bagi semua pihak,” tegas R. Hamzaiya, S.Hum.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak keluarga nasabah masih menunggu klarifikasi dan penjelasan resmi dari BRI Unit Sindanglaut terkait keberadaan sertifikat yang sebelumnya dijadikan jaminan kredit.



















