CIREBON – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon melayangkan ultimatum politik dan moral kepada DPRD Kabupaten Cirebon agar segera mengambil sikap tegas terkait polemik anggaran infrastruktur jalan senilai Rp55 miliar yang tengah menjadi sorotan publik. Senin (4/5/2026).
Ultimatum tersebut tertuang dalam surat resmi FORMASI tertanggal 4 Mei 2026. Dalam surat itu, DPRD diminta tidak berdiam diri, melainkan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon.
Sekretaris Jenderal FORMASI Cirebon, Adv. Teja Subakti, S.H., M.H., menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kejelasan, bukan sekadar pernyataan normatif atau klarifikasi yang tidak menyentuh substansi persoalan.
“Jangan biarkan ruang publik dipenuhi tanda tanya. DPRD harus menunjukkan keberanian politiknya. Jika berpihak pada rakyat, buka RDP secara terbuka, hadirkan Dinas PUTR, dan paparkan seluruh data secara transparan,” tegas Teja.
Menurutnya, sikap diam DPRD justru berpotensi memperbesar kecurigaan publik. Dalam situasi polemik anggaran bernilai besar, pasifnya lembaga legislatif dinilai dapat dimaknai sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan, bahkan menimbulkan persepsi adanya keberpihakan pada pihak tertentu.
FORMASI menilai, persoalan ini bukan semata soal angka Rp55 miliar, tetapi menyangkut integritas tata kelola pemerintahan serta hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran daerah.
“Ini soal transparansi dan akuntabilitas. Rakyat berhak tahu ke mana uang daerah dialokasikan dan bagaimana proses penganggarannya,” lanjutnya.
Dalam tuntutannya, FORMASI mendesak agar RDP terbuka segera digelar dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas PUTR, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Inspektorat, serta unsur lainnya yang memiliki keterkaitan dengan kebijakan tersebut.
FORMASI juga mengingatkan, jika DPRD tetap lamban atau memilih bungkam, maka publik berhak mempertanyakan komitmen lembaga tersebut dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Rakyat menunggu keberanian DPRD, bukan keheningan. Jika ruang klarifikasi tidak dibuka, maka ruang perlawanan publik yang akan terbuka,” pungkas Teja.
Sebagai bentuk keseriusan, FORMASI Cirebon menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.
Langkah-langkah yang akan ditempuh mencakup advokasi publik, pengawasan partisipatif, hingga jalur hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses penganggaran maupun pelaksanaannya.



















