banner 728x250

FORMASI Cirebon Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Desa Japura Kidul, Desak FKKC Perkuat Pengawasan Kuwu

IMG 20260430 WA0042
banner 120x600
banner 468x60

CIREBON – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon menyoroti serius dugaan persoalan tata kelola pemerintahan di Desa Japura Kidul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon yang belakangan menjadi perhatian publik.

Hal tersebut disampaikan menyusul adanya sejumlah informasi dan aduan masyarakat yang masuk ke meja pengaduan FORMASI, Jumat (1/5/2026).

banner 325x300

Sejumlah laporan tersebut saat ini tengah dikaji melalui proses investigasi internal guna menguji validitas data sekaligus memperkuat konstruksi dugaan pelanggaran yang terjadi di tingkat pemerintahan desa.

Wakil Ketua Bidang Investigasi dan Advokasi Non Litigasi FORMASI Cirebon, Adv. Warnen, SH., CPLA., mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi awal yang mengarah pada potensi penyalahgunaan wewenang maupun kekuasaan oleh Kuwu Desa Japura Kidul.

“Kami mencium adanya dugaan pelanggaran yang berpotensi pada penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang dilakukan oleh Kuwu Japura Kidul.

Saat ini FORMASI terus melakukan kajian hukum serta investigasi lapangan untuk memperkuat data-data dan keterangan yang telah masuk ke kantor kami,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila dari hasil kajian dan investigasi ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka FORMASI tidak akan ragu untuk menempuh langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

“FORMASI tidak menutup kemungkinan akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan fakta-fakta hukum yang kuat dan memenuhi unsur pelanggaran,” tegasnya.

Selain menyoroti dugaan persoalan di Desa Japura Kidul, FORMASI juga menyampaikan kritik konstruktif kepada Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC).

Organisasi tersebut dinilai perlu menjalankan fungsi moral dan kelembagaan secara lebih aktif, khususnya dalam melakukan kontrol, pembinaan, dan pengawasan etik terhadap para kuwu di Kabupaten Cirebon.

Menurut FORMASI, keberadaan FKKC tidak boleh hanya bersifat administratif atau seremonial, melainkan harus mampu menjadi wadah penguatan integritas, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan desa yang baik.

“Jangan hanya menjadi organisasi yang menaungi para kuwu, tetapi tidak melakukan kontrol aktif terhadap kinerja para kuwu. FKKC harus hadir sebagai bagian dari sistem pengawasan moral dan kelembagaan agar roda pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat,” lanjutnya.

FORMASI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini secara objektif, profesional, dan berbasis data.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Cirebon berjalan sesuai dengan amanat hukum serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.

banner 325x300