CIREBON — Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI Cirebon) melakukan audiensi dengan Kasat Reskrim Polresta Cirebon bersama jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Cirebon, Kamis, 8 Oktober 2026.
Audiensi tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi perkembangan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) terkait dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan dugaan suap/gratifikasi serta dugaan praktik sambungan ilegal di lingkungan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon.
Sebelumnya, FORMASI Cirebon telah menyampaikan pengaduan masyarakat pada 7 Agustus 2026 kepada Kapolresta Cirebon c.q. Kasat Reskrim Polresta Cirebon. Selanjutnya, FORMASI mengajukan permohonan audiensi dan klarifikasi melalui surat Nomor: 005/SPm/FORMASICRB/IX/2026 tertanggal 30 September 2026.
Penyelidikan Masih Berjalan
Dalam audiensi tersebut, Kasat Reskrim Polresta Cirebon menjelaskan bahwa perkara yang dilaporkan FORMASI masih dalam tahap penyelidikan dan hingga saat ini masih terus berproses.
Jajaran penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Cirebon juga menyampaikan bahwa sekitar 12 orang telah dimintai keterangan dalam rangka pendalaman terhadap perkara tersebut.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, penyidik masih terus menggali berbagai petunjuk serta mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara.
Artinya, proses penanganan perkara tersebut sampai saat audiensi berlangsung belum menghasilkan kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya tindak pidana.
Akan Dilakukan Gelar Perkara di Polda Jabar
Dalam audiensi itu, penyidik memastikan proses penyelidikan akan terus berjalan hingga nantinya dilakukan gelar perkara di Polda Jawa Barat terkait proses penyelidikan yang telah dilakukan.
FORMASI Cirebon menyatakan menghormati tahapan hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum dan menyerahkan proses pendalaman bukti kepada penyidik.
FORMASI juga menilai penting bagi seluruh pihak untuk tidak mendahului hasil penyelidikan dengan membuat kesimpulan sendiri mengenai perkara tersebut.
Penyidik Minta Masyarakat Bersabar
Dalam kesempatan tersebut, penyidik meminta masyarakat untuk bersabar dan menghargai aparat penyidik yang sedang bekerja secara maksimal.
Masyarakat juga diminta tidak mudah terbawa informasi yang beredar di luar, khususnya informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
FORMASI Cirebon menyatakan akan menghormati imbauan tersebut dan berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti.
Terlapor Sebut Persoalan Hutang Piutang
Sementara itu, terkait pernyataan pihak Terlapor di sejumlah media yang menyebut bahwa perkara tersebut merupakan persoalan hutang piutang antara Terlapor dengan Pelapor, FORMASI Cirebon menyatakan bahwa hal tersebut merupakan pendapat dan hak dari pihak Terlapor.
Namun, berdasarkan penjelasan dalam audiensi, penyidik sampai saat ini belum menyampaikan kesimpulan resmi mengenai hasil akhir penanganan perkara tersebut.
Dengan demikian, pernyataan mengenai hubungan hutang piutang tersebut belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan resmi penyidik, mengingat proses penyelidikan masih berjalan.
FORMASI juga menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Dalam surat permohonan audiensinya, FORMASI telah menyatakan bahwa dokumen dan informasi yang disampaikan merupakan informasi awal dan belum merupakan alat bukti yang membuktikan telah terjadinya tindak pidana.
Qorib: Kami Kawal Proses, Bukan Menghakimi
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Qorib, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menghargai penjelasan Kasat Reskrim dan jajaran Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Cirebon.
“Kami mendapatkan penjelasan bahwa perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Sekitar 12 orang telah dimintai keterangan dan penyidik masih terus menggali petunjuk serta mengumpulkan bukti-bukti terkait,” ujar Qorib.
Menurutnya, FORMASI tidak ingin mendahului hasil penyelidikan maupun proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati penyidik yang sedang bekerja. Prinsip kami adalah mengawal proses hukum, menghormati hak semua pihak dan membiarkan fakta serta alat bukti yang menentukan,” tegasnya.
Qorib menambahkan, apabila dari hasil penyelidikan nantinya tidak ditemukan unsur tindak pidana, maka hal tersebut harus disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sampai hari ini belum ada kesimpulan akhir dari penyidik. Karena itu, semua pihak harus menahan diri dan tidak membuat kesimpulan sendiri,” katanya.
FORMASI Akan Terus Mengawal Perkembangan
FORMASI Cirebon berharap proses penyelidikan terhadap DUMAS tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
FORMASI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan penanganan pengaduan masyarakat tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum.
“Kawal proses hukumnya, hormati penyidiknya, hormati hak semua pihak, dan tunggu fakta serta alat bukti berbicara,” pungkas Qorib.



















