banner 728x250

Lapor KDRT, Perkara Pengusaha RM Saluyu Masih Dalam Penyelidikan Unit PPA Polresta Cirebon

IMG 20250713 WA0036
banner 120x600
banner 468x60

CIREBON – Dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mencuat di wilayah Kabupaten Cirebon. Seorang pengusaha rumah makan (RM) ternama, LN, yang merupakan pemilik RM Saluyu di Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, resmi melaporkan mantan suaminya berinisial AK alias OD ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon. Sabtu (12/7/2025).

Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 11 Februari 2025. Peristiwa dugaan penganiayaan itu sendiri terjadi pada Jumat malam, 7 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di dalam kamar rumah LN.

banner 325x300

Dalam keterangannya kepada media, LN menjelaskan bahwa insiden bermula saat ia menanyakan alasan kedatangan mantan suaminya ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, tempat di mana dirinya bekerja sebagai PNS.

“Awalnya saya tanya kepada dia (terlapor) ada keperluan apa menemui HF, Kasubag Kepegawaian di Dinas Pendidikan Kuningan. Dia menjawab sedang curhat. Saya pun bilang bahwa ini urusan rumah tangga, kenapa jadi dibawa ke kantor. Tapi dia malah marah dan akhirnya terjadi cekcok, lalu disusul kekerasan terhadap saya,” ungkap LN saat diwawancarai.

LN mengaku mendapat perlakuan kasar, bahkan dibanting dua kali ke kasur, lalu tubuhnya diduduki oleh terlapor sambil kedua tangannya dicengkram hingga tidak bisa bergerak. Akibat kejadian tersebut, LN mengalami luka lebam di tangan kanan dan kiri, serta rasa sakit di sekujur tubuh.

“Tangan saya memar, badan terasa sakit semua. Saya benar-benar trauma. Saya berharap laporan saya ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kanit PPA Polresta Cirebon, Iptu Yanti, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Selanjutnya akan kami jadwalkan pemeriksaan medis untuk keperluan visum,” ujar Iptu Yanti singkat.

Foto : ilustrasi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *