CIREBON – Aroma praktik tak transparan menyeruak dari organisasi Karangtaruna di dua desa di Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.
Karangtaruna Desa Sidaresmi dan Kalibuntu diduga kuat terlibat dalam kerja sama informal dengan pihak vendor perusahaan swasta dengan dalih menjaga keamanan proyek, namun berujung pada aliran dana Rp12 juta ke rekening pribadi pengurus. Selasa (15/7/2025).
Surat perjanjian kerja sama yang kini beredar di masyarakat memuat permintaan dana kepada pihak vendor dengan klaim sebagai bentuk kompensasi atas “dukungan pengamanan kegiatan lapangan”.
Namun, kejanggalan mencuat karena surat tersebut tidak disertai kop resmi organisasi, tak melalui rapat organisasi, dan tidak pernah disosialisasikan kepada anggota atau pemerintah desa.
Tokoh Masyarakat Soroti Potensi Penyimpangan, Karena Dana Masuk ke Rekening Pribadi
Fakta yang lebih mencengangkan, dana kompensasi justru ditransfer langsung ke rekening pribadi salah satu oknum pengurus Karangtaruna, bukan ke rekening resmi organisasi. Tak ada laporan pertanggungjawaban keuangan, tak ada dokumentasi resmi, dan tidak ada keterlibatan struktur organisasi secara kolektif.
Tokoh masyarakat Cirebon Timur, R. Hamzaiya, S.Hum, menyayangkan tindakan tersebut yang menurutnya telah menyimpang jauh dari esensi organisasi kepemudaan.
“Karangtaruna itu organisasi sosial, bukan lembaga keamanan. Surat ini jelas-jelas cacat hukum karena tidak sah secara administrasi dan melangkahi fungsi serta wewenang organisasi,” ujarnya, Selasa (15/7/2025).
Hamzaiya menyebut, tindakan tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain: Permensos No. 25 Tahun 2019, yang menegaskan Karangtaruna adalah lembaga sosial, bukan komersial, KUHP Pasal 372, terkait penggelapan dana jika dana organisasi digunakan secara pribadi, UU Tindak Pidana Korupsi, khususnya soal gratifikasi atau suap terselubung dan UU Kepolisian, yang menegaskan bahwa pengamanan merupakan kewenangan aparat, bukan ormas atau organisasi pemuda.
Krisis Moral dan Akuntabilitas Organisasi. Hingga Tuntut Audit dan Penertiban
Hamzaiya menilai ini sebagai bagian dari kegagalan pembinaan organisasi pemuda di tingkat desa. Ia menilai Karangtaruna mulai berubah menjadi alat kepentingan ekonomi pribadi dengan mengorbankan integritas organisasi.
“Ini menciptakan preseden buruk. Ketika organisasi dibiarkan tanpa pengawasan dan tanpa akuntabilitas, maka penyalahgunaan akan mudah terjadi. Lebih jauh lagi, ini bisa menimbulkan konflik sosial karena masyarakat tidak tahu ke mana dana itu digunakan,” tambahnya.
Ia pun mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Sosial dan Inspektorat untuk segera melakukan audit dan verifikasi terhadap transaksi dan dokumen Karangtaruna, memanggil para pihak terkait dan menindak oknum yang terlibat, memberikan batasan jelas agar Karangtaruna tetap fokus pada tugas sosial dan mencegah penyalahgunaan nama organisasi untuk mencari keuntungan pribadi.
“Pemda jangan diam. Organisasi pemuda harus dibersihkan dari praktik-praktik kotor dan dikembalikan ke jalur pengabdian masyarakat,” tegasnya.
Polisi Siap Fasilitasi Klarifikasi
Menanggapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pabedilan, Ipda M. Rahmat, SH, MH, menyatakan pihaknya belum mengetahui detail persoalan tersebut, namun akan segera menjadwalkan pertemuan klarifikasi.
“Kami akan memanggil kedua belah pihak, baik dari vendor maupun Karangtaruna yang dimaksud, untuk mengetahui duduk persoalan secara menyeluruh,” kata Rahmat.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak perusahaan swasta yang berlokasi di Pabedilan tersebut belum bisa dikonfirmasi.
Foto : ilustrasi