CIREBON – Diduga karena pekerjaan asal-asalan tidak sesuai rencana kerja dan anggaran (RKA), Gapura Alun-Alun Taman Pataraksa Sumber Kabupaten Cirebon ambruk, Selasa (2/1/2024) malam.
Terlihat jelas bahwa proyek tahap kedua senilai Rp 4,5 miliar itu, menurut pantauan wartawan di lokasi menyebutkan bahwa gapura tersebut tanpa ada besi sebagai tulangan di dalam bangunan gapura.
Bukan hanya gapura saja yang diduga dikerjakan secara asal. Akan tetapi, kolam ikan yang bocor dan lantai tangga berupa batu andesit pun pada ambrol.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana, meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon dan konsultan pengawas bertanggung jawab penuh atas persoalan tersebut.
“Kami meminta agar LH serta konsultan bertanggung jawab penuh terkait ambruknya Gapura Taman Pataraksa. Segera gunakan anggaran pemeliharaan untuk memperbaiki kerusakan,” kata Anton.
Dan dalam waktu dekat, pihaknya mengaku akan segera memanggil DLH, konsultan hingga rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
Kadis LH Kabupaten Cirebon, Iwan Herdiawan, terkait soal konstruksi yang diduga asal-asalan, pihaknya mengaku akan meminta penjelasan dari pihak konsultan.
Hal itu juga diyakininya karena pihaknya juga mendapat informasi ada pergeseran bangunan gapura tersebut.
“Kalau tadi dari konsultan pengawas ada penjelasan, ada pergeseran struktur dan lain-lain. Tapi saya ingin meminta lebih detail seperti apa penjelasannya, nanti dalam rapat,” katanya.
Pihaknya juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pelaksana untuk dilakukan pembongkaran total. Sekarang sampai bulan April 2024, Kata dia, masih dalam masa pemeliharaan, sehingga masih menjadi tanggung jawab rekanan.
“Kami sudah ngobrol dengan pelaksana, pada prinsipnya, dengan kejadian ini, karena ini masih dalam masa pemeliharaan saya minta dibongkar total,” tegasnya.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa untuk bangunan gapura tersebut, di RAB senilai Rp 226 juta. Dan masa pemeliharaan sendiri, kata dia, hingga 27 April 2024. Rekanan pun sebelumnya selama 15 hari dikenakan denda karena melebihi batas waktu kontrak dalam pengerjaannya. Dendanya dilakukan permil atau sehari sebesar Rp 4 juta. (Kim)