banner 728x250
WISATA  

Panwascam Plumbon Terus Upayakan Minimalisir Pelanggaran Kampanye

IMG 20240126 WA0070
banner 120x600
banner 468x60

CIREBON,- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Plumbon, Kabupaten Cirebon terus berupaya meminimalisir terjadinya pelanggaran kampanye.

Tak hanya itu, Panwascam Plumbon pun tidak akan segan-segan untuk membubarkan kegiatan kampanye peserta pemilu, jika tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian.

banner 325x300

Ketua Panwascam Plumbon, Alif Rusmana mengatakan, masa kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 28 November 2023 silam. Sebelum melakukan kegiatan kampanye, peserta pemilu diwajibkan untuk mengantongi STTP terlebih dahulu.

“Dalam rangka meminimalisir pelanggaran pada masa kampanye, kami juga sudah memberikan imbauan kepada peserta pemilu termasuk berkaitan dengan STTP,” katanya saat rapat koordinasi (Rakor) terkait pengawasan kampanye dengan para PKD, Kamis (25/1/2024)

Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengawasan kampanye tersebut. Kemudian, imbauan yang dilakukan pihaknya ini lebih menekankan kepada peserta pemilu untuk lebih menaati aturan kampanye yang ada.

“Pelaksanaan kampanye pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” katanya.

Alif juga mengatakan, peserta pemilu dibebaskan untuk melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas. Namun dirinya menekankan kepada peserta pemilu untuk menempuh prosedur yakni dengan membuat STTP dari pihak kepolisian.

“STTP ini sangat penting bagi peserta pemilu, kalau tidak mengantongi itu, kami juga akan sangat terpaksa membubarkan kegiatan dari Caleg tersebut,” katanya.

Saat ini metode kampanye, menurut Alif sudah memasuki kampanye dengan metode rapat umum atau dengan mengerahkan masa dalam jumlah besar. Kecamatan Plumbon menurutnya tidak dijadikan tempat untuk pelaksanaan kampanye terbuka tersebut.

“Meski tidak ada tempat untuk kampanye terbuka, kami tetap melakukan pengawasan terkait mobilisasi massa dari Kecamatan Plumbon menuju tempat kampanye,” katanya.***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *