CIREBON.- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Plered, Kabupaten Cirebon siap membubarkan kegiatan kampanye para peserta pemilu yang tanpa menggunakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian.
Ketua Panwascam Plered, Marno menjelaskan, pihaknya terus mengingatkan peserta pemilu untuk selalu membuat STTP dari pihak kepolisian saat melakukan kegiatan kampanye.
STTP ini, kata dia, merupakan legalitas untuk peserta pemilu dalam melaksanakan kampanye. STTP juga, sangat penting bagi peserta pemilu ketika akan mengadakan kegiatan
“Kalau tidak mengantongi itu, kami juga akan sangat terpaksa membubarkan kegiatan dari Caleg atau peserta pemilu tersebut,” ujar Marno saat menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) terkait pengawasan kampanye bersama PKD se-Kecamatan Plered, Kamis (25/1/2024).
Ia melanjutkan, pelaksanaan kampanye pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Peserta pemilu dibebaskan untuk melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas. Namun kami menekankan kepada peserta pemilu untuk menempuh prosedur yakni dengan membuat STTP dari pihak kepolisian,” katanya.
Saat ini, lanjut dia, kampanye sudah memasuki metode kampanye rapat umum atau dengan mengerahkan masa dalam jumlah besar.
Ia berharap masa kampanye ini berjalan dengan baik khususnya di Kecamatan Plered. “Sehingga tidak timbul permasalahan-permasalahan yang menonjol,” harapnya.***