banner 728x250
WISATA  

Panwascam Ciwaringin Ingatkan Peserta Pemilu Taati Aturan Kampanye

IMG 20240126 WA0059
banner 120x600
banner 468x60

CIREBON.- Panita Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Ciwaringin, Kabupaten Cirebon mengingatkan agar para peserta pemilu 2024, tetap menaati aturan kampanye

Hal itu disampaikan Ketua Panwascam Ciwaringin H Nadiri saat rapat koordinasi (Rakor) terkait pengawasan kampanye, bersama seluruh pengawas kelurahan/desa (PKD) di wilayah ini, Kamis (25/01/2024).

banner 325x300

Menurut Nadiri, tahapan kampenye pada Pemilu 2024 ini memang singkat sekali. Yakni terhitung hanya sekitar 75 hari saja. “Peserta pemilu diharapkan bisa menaati aturan yang ada seperti yang tertuang pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan juga PKPU nomor 15 tahun 2023 dan juga perubahannya yakni PKPU 20 tahun 2023,” katanya.

Ia melanjutkan, bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu berdasarkan aturan yang ada dilarang untuk mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

“Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu
yang lain. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum,” katanya.

Peserta pemilu juga, kata dia, dalam pelaksanaan kampanye dilarang mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain.

Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

“Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda
gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu,” ungkapnya.

Untuk pelaksanaan kampanye, kata dia, peserta kampanye dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri. Larangan berikutnya diberlakukan pula dalam kegiatan kampanye yang mengikutsertakan ASN, TNI Polri, Kuwu, BPD dan perangkat desa.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama melakukan pengawasan pada masa kampanye ini. Segera laporkan kepada kami kalau masyarakat menemukan dugaan pelanggaran pemilu,” katanya.***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *