banner 728x250
WISATA  

Panwascam Babakan Gelar Rakor Pengawasan Kampanye

IMG 20240128 WA0042
banner 120x600
banner 468x60

 

CIREBON.- Panita Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Babakan, Kabupaten Cirebon menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan seluruh PKD di wilayah ini terkait pengawasan kampanye Pemilu 2024, Kamis (25/1/2024).

banner 325x300

Ketua Panwascam Babakan Rohmat M Humaer menyampaikan, tahapan kampenye pada Pemilu 2024 ini memang singkat sekali. Peserta pemilu diharapkan bisa menaati aturan yang ada seperti yang tertuang pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan juga PKPU nomor 15 tahun 2023 dan juga perubahannya yakni PKPU 20 tahun 2023.

“Bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu berdasarkan aturan yang ada dilarang untuk mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata dia

Selanjutnya, dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu
yang lain. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum.

Ia melanjutkan, peserta pemilu juga dalam pelaksanaan kampanye dilarang mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain.

Kemudian, dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

“Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, untuk pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri. Larangan berikutnya diberlakukan pula dalam kegiatan kampanye yang mengikutsertakan ASN, TNI Polri, Kuwu, BPD dan perangkat desa.***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *