banner 728x250

Oknum Perangkat Desa Diduga Selewengkan Dana TPK, Program Ketahanan Pangan Karangsembung Terhambat

banner 120x600
banner 468x60

CIREBON – Pemerintah Desa Karangsembung, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, tengah diguncang isu dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahap dua tahun 2025.

Seorang perangkat desa diduga menggelapkan dana Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sekitar Rp40 juta.

banner 325x300

Dana yang seharusnya dipakai untuk program ketahanan pangan itu dikabarkan dialihkan dengan alasan pembangunan jalan di Blok Puhun dan Blok Pahing. Namun hingga kini, realisasi pembangunan belum jelas.

Anggota TPK Ungkap Kejanggalan

Ketua TPK Karangsembung, Wawan, mengaku sudah lama menaruh curiga atas penggunaan dana tersebut. Ia menilai program ketahanan pangan mandek karena sebagian dana tak sampai ke tangan TPK.

“Saya sudah beberapa kali menagih. Katanya dipakai beli bahan di Jayamik untuk pembangunan jalan. Tapi sampai sekarang tidak ada kepastian. Dan tadi malam, saya kembali menagih, dan dia bilang akan bertanggung jawab mengembalikan,” kata Wawan, Rabu (10/9/2025).

Kuwu Desak Pengembalian Dana

Kuwu Karangsembung, Gilang Wibowo, menegaskan agar perangkat desa yang bersangkutan segera mengembalikan dana tersebut. Menurutnya, dana TPK memiliki peran penting dalam mendukung program desa.

“Kalau dana itu tidak jelas penggunaannya, tentu program desa jadi terganggu. Terutama program ketahanan pangan yang sedang kami siapkan,” ujar Gilang.

Ia menyebut, Pemdes Karangsembung tengah merancang program peternakan ayam petelur sebagai langkah memperkuat ketahanan pangan masyarakat.

“Selain BUMDes yang berjalan dengan usaha simpan pinjam, kami juga ingin ketahanan pangan berjalan. Jangan sampai terhambat hanya karena ulah oknum,” tegasnya.

Warga Tuntut Transparansi

Isu dugaan penyelewengan dana tersebut menimbulkan keresahan di kalangan warga. Tokoh masyarakat Karangsembung, Sujai, berharap pemerintah desa segera bertindak tegas dan transparan.

“Kami minta ada kejelasan, supaya masyarakat tidak kehilangan kepercayaan. Dana desa itu milik bersama, jadi harus dikelola sesuai aturan,” ungkap Sujai.

Pemerintah Desa Karangsembung berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Pemdes menegaskan dana desa harus kembali kepada peruntukannya agar pembangunan dan kesejahteraan warga bisa terus berjalan.

Caption: Kuwu Karangsembung, Gilang saat dikonfirmasi di Balaidesa. (Ade)

banner 325x300