banner 728x250

LBH GP Ansor: Hilangnya Nyawa Tak Bisa Dimaafkan dengan Santunan, Polda Jabar Harus Tetapkan KDM Sebagai Tersangka Kasus Kelalaian

banner 120x600
banner 468x60

CIREBON – Tragedi yang terjadi dalam pesta rakyat pernikahan putra Gubernur Jawa Barat di Garut, yang menelan tiga korban jiwa dan menyebabkan 14 orang lainnya pingsan, menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum.

Anggota Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Waswin Janata, mendesak Polda Jawa Barat untuk segera menetapkan Dedi Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia.

banner 325x300

Menurut Waswin, tragedi dalam acara makan gratis yang digelar di Pendopo Kabupaten Garut, Jumat (17/7/2025), merupakan bentuk kelalaian yang tak bisa dilepaskan dari tanggung jawab hukum. Apalagi, salah satu dari tiga korban meninggal dunia merupakan anggota kepolisian yang tengah bertugas.

“Kasus ini mirip dengan tragedi zakat maut di Pasuruan, di mana penyelenggara langsung ditetapkan sebagai tersangka. Maka, dalam kasus ini, kepolisian harus menunjukkan sikap tegas dan tidak tebang pilih meskipun yang bersangkutan memiliki jabatan atau kekuasaan,” tegas Waswin, Sabtu (19/7/2025).

Ia juga menilai bahwa janji santunan dari Dedi Mulyadi kepada keluarga korban—meskipun menunjukkan itikad baik—tidak menghapus unsur pidana dari peristiwa tersebut.
“Memberi santunan tidak cukup. Ini bukan sekadar urusan moral, tapi juga hukum. Polisi harus memproses hukum semua pihak yang bertanggung jawab, termasuk KDM (Dedi Mulyadi),” katanya.

Waswin meminta Polda Jabar menegakkan keadilan sebagaimana mestinya, tanpa pandang bulu. Ia juga mendorong penegakan hukum yang transparan agar publik mendapatkan kejelasan serta rasa keadilan, terutama bagi keluarga korban.

Tragedi di Pesta Rakyat

Insiden maut itu terjadi saat ribuan warga memadati lokasi pesta pernikahan Maula Akbar Mulyadi—putra Gubernur Jawa Barat—dengan Putri Karlina, Wakil Bupati Garut. Saat massa membludak untuk mendapatkan makanan gratis, terjadi desak-desakan hebat yang menyebabkan jatuhnya korban.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan adanya korban meninggal dunia dan luka-luka. Ketiga korban jiwa telah dikonfirmasi identitasnya, termasuk Bripka Cecep Syaeful Bahri dari Polsek Karangpawitan, yang wafat setelah membantu mengevakuasi warga yang pingsan.

Daftar Korban Meninggal Dunia:

Vania – Sindangheula, Kelurahan Pakuwon, Garut Kota

Dewi Jubaedah – Jl. Lontar II, Koja, Jakarta Utara

Bripka Cecep Syaeful Bahri, S.H – Polsek Karangpawitan, Polres Garut

Daftar Korban Pingsan:

Nenih – Sukatani, Cisurupan

Iyah (49) – Panunggaran, Sukabakti

Iis Ismayati (48) – Kemuning Pramuka, Pakuwon

Siti Hasanah (65) – Bojong Salam

Tasya Aulia (16) – Cipanas, Tarogong Kaler

Onyas (45) – Cijungkung, Siliwangi

Safira (14) – Ciwalen, Garut Kota

Sipa Fauziah (17) – Cilawu, Genteng

Yati Haryati (56) – Gunung Puntang

Mimi (56) – Sukapadang, Tarogong Kidul

Aris Krisdina (48) – Bojongloa Kaler, Bandung

Iyan (33) – Pataruman, Tarogong Kidul

Zahra Novania (14) – Bayongbong

Sutisna (66) – Bandung

Polda Jawa Barat sendiri telah menyampaikan belasungkawa dan mengupayakan penanganan medis kepada seluruh korban.

Namun, dorongan publik untuk proses hukum yang lebih serius kian menguat, terutama menyangkut tanggung jawab hukum penyelenggara. Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi kepolisian untuk menunjukkan keberpihakan pada keadilan, bukan pada kekuasaan.

Foto: Praktisi Hukum Anggota LBH PP GP Ansor, Waswin Janata (istimewa)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *