CIREBON – Praktik yang diduga melanggar aturan terjadi di Desa Jatipancur, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon. Sejumlah Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dilaporkan dipegang oleh Ketua RT dan oknum lainnya, bukan oleh pemilik sahnya.
Padahal, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menegaskan bahwa KKS harus dipegang dan digunakan langsung oleh KPM, guna menghindari penyalahgunaan, potensi pungli, dan hilangnya kendali atas dana bantuan sosial.
Seorang warga penerima manfaat yang enggan disebut namanya menyatakan bahwa ia tidak pernah memegang langsung kartu bantuan tersebut.
“Bansos kami dicairkannya sama ketua RT. Kartunya juga dipegang sama beliau. Jadi kami enggak bisa ngambil sendiri seperti di desa-desa lain,” ujarnya dengan nada kesal.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik serupa juga dialami oleh banyak KPM lainnya di desa tersebut. Akibatnya, warga penerima tidak memiliki akses langsung ke dana bantuan yang merupakan hak mereka, sehingga sangat rentan terhadap penyimpangan, termasuk pemotongan dana.
Kepala Desa (Kuwu) Jatipancur, Wawan Suhandi, mengakui adanya informasi terkait dugaan tersebut, meski ia mengaku belum mengetahui secara pasti mekanisme dan pelaku yang terlibat. Ia berjanji akan menindaklanjuti masalah ini lebih lanjut.
“Maaf, kartunya bukan hanya di RT, tapi informasinya juga ada yang dipegang oleh ketua kelompok PKH. Tapi semua belum jelas. Nanti saya akan tindak lanjuti,” ucap Wawan saat dihubungi, Jumat (18/7/2025).
Sementara itu, RY, warga Kecamatan Greged, menyayangkan masih adanya praktik-praktik tidak transparan dalam penyaluran bantuan sosial.
Ia menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dari Kemensos, KPM wajib memegang sendiri kartu KKS-nya, dan penarikan bantuan harus dilakukan secara mandiri tanpa perantara, termasuk ketua RT maupun ketua kelompok.
“Dana ini adalah hak penerima, jadi tidak boleh ada potongan dan tidak boleh diambil oleh pihak lain. Kalau ada yang melakukan pungli, laporkan! KKS itu bersifat pribadi, seperti kartu ATM. Tidak ada alasan RT atau siapapun memegangnya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa jika KPM mengalami kendala teknis atau kesulitan menarik dana, maka cukup minta bantuan anggota keluarga atau saudara yang dipercaya, bukan diserahkan kepada perangkat desa atau kelompok.
“Biarkan KPM mencairkan bantuannya sendiri, di mana saja yang mudah bagi mereka. Tidak tahu caranya? Bisa dibantu keluarganya, bukan orang lain yang malah berpotensi menyalahgunakan. Ini sesuai prinsip transparansi dan perlindungan hak masyarakat miskin,” pungkasnya.
Foto: ilustrasi