banner 728x250

Dua Desa di Astanajapura Desak PT Hyundai Tepati Komitmen Dana Kompensasi Limbah PLTU II Cirebon

banner 120x600
banner 468x60

CIREBON – Suasana di Kecamatan Astanajapura memanas. Dua desa, yakni Kanci dan Kanci Kulon, menuntut PT Hyundai Engineering & Construction (HDEC) agar segera menepati janji membayar 40 persen dana kompensasi dari hasil lelang limbah pembangunan PLTU II Cirebon.

Tuntutan itu berangkat dari hasil mediasi resmi pada Senin (7/7/2025) di Ruang Vicon Mapolresta Cirebon. Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan masyarakat empat desa terdampak—Kanci, Kanci Kulon, Waruduwur, dan Bandengan—disepakati enam poin baru yang menggugurkan kesepakatan lama tertanggal 30 Agustus 2024.

banner 325x300

Kuwu Desa Kanci, Sunaryo, menjelaskan bahwa salah satu poin penting adalah pembagian hasil lelang limbah, dengan 60 persen untuk PT HDEC dan 40 persen untuk masyarakat empat desa tersebut.

“Kesepakatan ini sudah jelas, bahkan ditandatangani semua pihak yang hadir. Tapi sampai sekarang, komitmen 40 persen itu belum kami terima,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).

Sunaryo menegaskan, jika dalam waktu dekat PT HDEC tidak merealisasikan kewajiban tersebut, pihaknya bersama Desa Kanci Kulon akan melaporkan dugaan penggelapan ke kepolisian.

“Lelang limbah sudah dilakukan pihak ketiga. Kami tinggal menunggu bagi hasilnya. Kalau tetap diabaikan, kami akan buat laporan,” katanya.

Nada serupa disampaikan Kuwu Desa Kanci Kulon, Subandi. Ia mengaku sudah lelah menunggu realisasi janji yang berlarut-larut.

“Masyarakat terus mendesak karena dana ini sangat dibutuhkan untuk pembangunan desa dan program pemberdayaan. Kami sepakat, kalau tidak segera dibayar, kami akan lapor ke Polresta Cirebon,” tegasnya.

Adapun poin kesepakatan terbaru antara pemerintah desa dan PT HDEC mencakup:

Seluruh limbah dan non-limbah dari PT HDEC dilelang dengan mekanisme yang ditentukan perusahaan.

Kesepakatan 30 Agustus 2024 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Perwakilan masyarakat yang hadir bersama kepala desa menjadi penanggung jawab jika ada masalah di pihak warga.

Hasil lelang dibagi 60 persen untuk PT HDEC dan 40 persen untuk masyarakat empat desa.

PT Cirebon Electric Power (CEPR) memfasilitasi dan memberi izin pengeluaran barang bagi pemenang lelang.

Seluruh kuwu di kawasan PLTU I dan II wajib menjaga kondusivitas lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT HDEC belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut.

banner 325x300