CIREBON – Memasuki masa tenang pemilihan umum yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, seluruh tim pengawas pemilihan umum di Depok, Kabupaten Cirebon bahu-membahu dalam berbagai kegiatan penertiban, termasuk penurunan alat peraga kampanye (APK).
Inisiatif ini dipimpin oleh Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Depok, Dede Kurniawan, bersama dengan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Depok.
Dede Kurniawan menegaskan, selama masa tenang, keberadaan APK dianggap melanggar aturan. “APK berstatus ilegal selama masa tenang karena merupakan sarana kampanye, dan seluruh aktivitas kampanye harus dihentikan,” ucapnya saat rapat koordinasi (Rakor) pengawasan masa tenang Pemilu 2024, Minggu (11/2/2024).
Untuk memastikan penegakan aturan, kerja sama dengan PTPS diperkuat. Hal ini dilakukan agar area sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS) terbebas dari APK.
“Kami meminta PTPS untuk proaktif menjaga kebersihan wilayah TPS dari APK. Penindakan langsung akan dilakukan bila masih ditemukan APK yang terpasang,” terang Kurniawan.
Sebelum memulai operasi penertiban APK, Panwascam Depok menggelar apel kesiapan. Kegiatan ini diikuti dengan patroli masa tenang oleh jajaran pengawas di setiap level untuk memastikan tidak ada pelanggaran pemilu, termasuk upaya kampanye terselubung.
Kurniawan juga menekankan pentingnya menjaga kondisi fisik bagi seluruh jajaran pengawas di tengah cuaca ekstrem yang saat ini melanda.
“Kesehatan pengawas adalah prioritas, agar mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal dan tidak terhambat oleh kondisi cuaca,” pungkasnya.
Inisiatif bersama ini menunjukkan komitmen kuat dari Panwascam Depok dan seluruh tim pengawas dalam memastikan pemilihan umum berjalan dengan jujur dan adil, bebas dari pelanggaran kampanye selama masa tenang.***