CIREBON – Terkait kejadian ambruknya gapura tradisional yang ada di Alun-Alun Taman Pataraksa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, menyoroti dan tengah melakukan kajian terkait ambruknya gapura Alun-Alun Taman Pataraksa tersebut.
Sejak awal, pekerjaan proyek alun-alun ini pun tanpa meminta pendampingan dari Kejari setempat.
Hal itu seperti yang diungkapkan Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan melalui Kasi Intel, Ivan Yoko Wibowo menjelaskan, pihaknya sedang mempelajari apakah proyeknya sudah selesai dan sudah diserahterimakan atau belum.
“Dan kami pada saat mempelajari juga sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan, seperti itu. Kita turun, kita tanya seperti apa sih pekerjaannya?” ungkap Ivan.
Pihaknya mengaku belum bisa menyimpulkan atau sekadar menyampaikan secara detail hasil sementara kajian yang dilakukan. Karena pihaknya juga baru mendapatkan full baket full data terkait proyek tersebut.
“Kami juga mendapatkan informasi dari beberapa media, bahwasannya masuk masa pemeliharaan. Kami pun sedang mengkaji ke arah situ. Tapi untuk sementara hasil dari kejaksaan tadi, hasilnya apa sih, full data full baket? Kami belum dapat menyampaikannya,” katanya.
Sementara ini, kata dia, masih dalam jangka waktu melakukan full data full baket. Artinya, Kejari Kabupaten Cirebon belum masuk pada masa menyimpulkan terkait ambruknya gapura tersebut.
Ivan juga menegaskan bahwa pembangunan Alun-Alun Taman Pataraksa itu kejaksaan tidak dimintai untuk melakukan pendampingan dan tidak ada pengamanan proyek strategis.
“Makanya, pendampingan tidak ada, pengamanan proyek strategis di Intel juga tidak ada, untuk pembangunannya itu sama sekali tidak ada, tidak sama sekali,” katanya.
Terkait hasil kajian soal konstruksi bangunan gapura yang ambruk tersebut juga, Ivan pun enggan membeberkan dan menyarankan untuk menanyakan hal itu langsung ke dinas terkait.
“Kalau kejaksaan tidak berbicara soal teknis pekerjaan. Kalau masalah teknis pembangunan di dinas teknis terkait, ke LH atau pun ke PU. Langsung saja tanyakan ke dinas teknisnya,” kata Ivan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan menjelaskan, setelah pihaknya mengadakan pertemuan dengan pelaksana dan konsultan, muncul tiga pernyataan dalam berita acara. Pertama, pelaksana proyek yakni PT. Caesar Utama Karya sanggup dan bertanggungjawab penuh membangun ulang kembali gapura.
Kesepakatan kedua, kata dia, pihak konsultan pengawas sanggup mengawasi pelaksanaan pembangunan kembali gapura tanpa adanya biaya pengawasan dari Pemda.
“Selanjutnya, pernyataan ke tiganya adalah hasil analisa robohnya gapura, mereka membuat asumsi bahwa ada kemungkinan pergerakan batu di dalam kolom. Ini akibat masuknya air ke dalam kolom tersebut. Nah pergerakan itulah yang menyebabkan batu mendorong dinding bata sampai roboh,” kata Iwan.
Kejadian robohnya gapura Alun-Alun Taman Pataraksa tersebut, kata dia, akan menjadi tanggung jawab penuh pemborong. Artinya, gapura akan dibangun ulang dengan memakai biaya sendiri dari kocek rekanan, termasuk biaya jasa konsultan.
Iwan juga menilai, dengan kondisi seperti itu, pelaksana proyek dipastikan akan mengalami kerugian. Hal itu karena, semua kerusakan atas robohnya gapura Alun-Alun Taman Pataraksa, ditanggung sepenuhnya oleh pelaksana proyek. (Kim)