CIREBON – Serikat Buruh Ketenagakerjaan Indonesia (Sabuk) Kabupaten Cirebon menyoroti pentingnya keberadaan serikat kerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon. Minggu (25/05/2025).
Menurut Iman Sobirin, seharusnya Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, memberikan menghimbau terhadap perusahaan-perusahaan untuk memiliki serikat pekerja.
Iman menilai bahwa keberadaan serikat kerja dapat memberikan perlindungan kepada karyawan dan menjadi mediator dalam menyelesaikan masalah antara karyawan dan perusahaan.
“Dengan demikian, perlindungan karyawannya dijamin. Jadi ketika ada miss antara karyawan dan perusahaan, maka ada pembelaan dari serikat buruh,” kata Iman.
Namun, Iman menyayangkan bahwa masih banyak perusahaan di Kabupaten Cirebon yang belum memiliki serikat pekerja. Padahal, keberadaan serikat pekerja dapat membantu meningkatkan kesadaran pekerja tentang hak-hak mereka dan memastikan bahwa kebijakan pemerintah dan perundang-undangan dapat sampai langsung ke pekerja.
Perlu Perbaikan dalam Hubungan Industrial
Iman juga menyoroti beberapa permasalahan dalam hubungan industrial di Kabupaten Cirebon, seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang hanya berlaku dalam waktu singkat.
“Perlu perbaikan dalam hal ini agar pekerja dapat memiliki kepastian kerja yang lebih baik,” kata Iman.
Iman berharap Disnakertrans Kabupaten Cirebon dapat berperan aktif dalam menghimbau perusahaan untuk memiliki serikat kerja dan memperbaiki hubungan industrial di Kabupaten Cirebon.
Dengan demikian, diharapkan pekerja dapat memiliki perlindungan yang lebih baik dan hubungan industrial yang lebih harmonis.