CIREBON – Karena tanpa prosedur dalam memecat karyawan, PT. Indofood CBP Sukses Makmur, Tbk Cabang Cirebon dianggap tidak profesional. Sabtu (25/5).
Perusahaan yang terletak di Desa Ender, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon tersebut, diketahui sedang memproses pemberhentian karyawan yang berasal dari Desa Gebang.
Salah seorang karyawan yang diancam diberhentikan, AF mengaku kejadian pengancaman dirinya diberhentikan bermula saat dirinya bekerja di bagian gudang.
Seperti biasa, jika ada barang masuk, dirinya bersama karyawan lain menata ke rak. Dan ketika selesai sambil menunggu barang masuk lagi, dirinya istirahat. Dan saat itu, saat dirinya menyandar di dinding, ada yang memfoto dan melaporkannya ke supervisi.
Setelah kejadian tersebut, saat akan pulang kerja, dirinya dipanggil supervisi dan mempertanyakan terkait foto yang dikirim oleh karyawan lain tentang dirinya tersebut.
Meskipun dirinya mengaku sudah klarifikasi bahwa saat itu bukan sedang tidur, tetapi sedang duduk menyandar setelah menata barang ke rak selesai.
Namun supervisi tersebut tetap menuduh bahwa itu posisi tidur. Dan pihak manajemen mengetahui, sehingga AF diminta pada hari Jumat (24/5) agar datang menghadap sambil menyerahkan seragam dan diharuskan membuat surat pengunduran diri.
“Padahal sebelumnya tidak pernah dapat teguran dan surat peringatan (SP). Tetapi gada-gara laporan foto itu, saya dapat teguran. Padahal saya bukan sedang tidur, tapi saya harus berhenti bekerja,” katanya.
Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telephone, Supervisi PT. Indofood CBP Sukses Makmur, Tbk Cabang Cirebon, Mohamad Hatta mengungkapkan bahwa foto yang dikirimkan karyawan tersebut sudah menyebar ke bagian manajemen.
Dan diketahui dalam foto tersebut karyawan AF tidur, meski belum ada peringatan dan melayangkan SP, namun kebijakan manajemen AF agar berhenti.
“Saya kurang tahu itu kebijakan manajemen, kalau mau jelas silahkan temui manajemen, saya ada keperluan lain, sudah dulu ya,” katanya.
Terpisah, pengurus serikat pekerja dari Serikat Buruh Ketenagakerjaan (Sabuk) Indonesia, Sandi mengungkapkan, pemberhentian karyawan yang tidak sesuai prosedur tersebut, menandakan bahwa manajemen PT. Indofood CBP Sukses Makmur, Tbk Cabang Cirebon tidak profesional.
Menurutnya, seharusnya pihak perusahaan menempuh tahapan dahulu. Apalagi kejadian tersebut baru dilakukan karyawan.
Seharusnya pihak manajemen juga memberikan peringatan agar tidak mengulangi lagi. Dan jika ditemukan kejadian serupa, maka akan dilayangkan surat peringatan satu, dan seterusnya.
“Apalagi kesalahannya kan bukan kesalahan fatal yang merugikan perusahaan. Seperti pencurian atau merusak barang perusahaan. Harusnya kesalahan seperti itu dilakukan peringatan secara lisan dahulu,” katanya.
Sementara Kadisnakertrans Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengungkapkan, untuk karyawan perusahan yang merasa dirugikan atas keputusan sepihak oleh perusahaan, bisa datang langsung ke Kantor Disnakertrans Kabupaten Cirebon.
Karyawan tersebut, diminta untuk melayangkan surat aduan ke Disnakertrans ditujukan kepada Bidang Hubungan Industri, agar tercatat sebagai bahan Disnakertrans untuk melakukan mediasi kepada perusahaan bersangkutan.
“Kita bantu untuk fasilitasi, itu sudah menjadi kewajiban Disnaker, ” katanya.
Foto : PT. Indofood CBP Sukses Makmur, Tbk Cabang Cirebon